Surat Perjanjian Indent Mei 2015
Surat Perjanjian Indent Mei 2015 - Selamat datang di blog Berbagi Informasi Oya Bagaimana kabar kalian ? Oya dan hari ini saya akan berbagi artikel mengenai Surat Perjanjian Indent Mei 2015
Surat Perjanjian Indent Mei 2015
Surat Perjanjian Indent Mei 2015
SURAT PERJANJIAN INDENTNo................................................Yang bertanda tangan dibawah ini :
- ____________, selaku Direktur PT. _______________ berkedudukan di Jalan _____________ selanjutnya dalam hal ini disebut Pihak Importir.
- ____________, selaku Direktur PT. _______________ berkedudukan di Jalan _____________, selanjutnya dalam hal ini disebut Pihak Indentor.
Pihak Indentor menempatkan pesanan Indent kepada Pihak Importir dengan persyaratan sebagai berikut :Pasal INama/Alamat Shipper :Nama Barang :Jumlah :Sesuai Dengan :Tanggal :Total Harga :Pasal IIPihak Importir menyatakan dan menjamin bahwa barang-barang yang di impor tersebut pasal I adalah benar milik Pihak Indentor dan tidak berhak dipindah tangankan kepada pihak ketiga. Pihak Importir melaksanakan pemasukan barang tersebut dengan membuka tanpa membuka L/C melalui Bank yang ditunjuk oleh Pihak Indentor.Pasal IIISehubungan dengan pelaksanaan Impor tersebut, pihak Indentor telah menyerahkan sepenuhnya mengenai pengeluaran barang dari Pelabuhan akan dilaksanakan oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang ditunjuk oleh Pihak Indentor atas beban pihak Indentor sendiri.Pasal IVPihak Indentor bertanggung jawab secara penuh atas kebenaran barang yang diimpor baik jumlah, jenis maupun harga dan Pihak Indentor dengan ini membebaskan Pihak Importir, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dari segala tuntutan yang mungkin timbul dari instansi Pemerintah Republik Indonesia sesuai Undang-undang No. 10 Tahun 1995 dan Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.Pasal VAsuransi ditutup melalui Maskapai Asuransi yang ditunjuk oleh Pihak Shipper dengan kondisi All Risk, premi asuransi atas beban Pihak Indentor.Pasal VIJika terjadi perubahan kebijaksanaan Moneter oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berhubungan dengan kebijaksanaan Impor barang maka segala akibat yang timbul menjadi resiko Pihak Indentor.Pasal VIIJika terjadi penambahan/pengurangan Bea Masuk, PPN Import, PPh pasal 22 Impor, PPNBM (kalau ada) serta denda (kalau ada) yang disebabkan oleh penetapan pos tarif/harga oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka segala akibat tersebut akan menjadi tanggung jawab/beban Pihak Indentor.Pasal VIIIPihak Indentor berjanji untuk membayar komisi atas jasa-jasa Pihak Importir terhadap pasal-pasal tersebut diatas sesuai dengan kesepakatan.Pasal IXSyarat-syarat pembayaran :
- Bea Masuk (kalau ada), PPN Impor, PPNBM (kalau ada), PPh Pasal 22 Impor atas barang tersebut dibayar langsung kepada Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang ditunjuk oleh Pihak Indentor.
- Jasa Importir diselesaikan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah barang diterima oleh Pihak Indentor.
- Jasa PPJK dibayar oleh pihak Indentor sebelum barang dikeluarkan dari lokasi penumpukan/ gudang Pabean.
Pasal XJika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Indent ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah. Bila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum yang berlaku.Pasal XISurat Perjanjian Indent ini berlaku sejak tanggal ditanda tanganinya oleh kedua belah pihak.Demikianlah Surat perjanjian Indent ini dibuat dalam rangkap 2 (Dua) masing-masing bermaterai cukup serta mempunyai kata-kata dan kekuatan hukum yang sama.Jakarta, 15 April 2015Pihak Importir, Pihak Indentor,PT. AAA PT. BBB____________________ ____________________Direktur Direktur
Ok terima kasih , semoga artikel Surat Perjanjian Indent Mei 2015
ini bisa membantu kamu, dan sebagai tanda terima kasih, bantu sebarkan artikel ini siapa tau artikel Surat Perjanjian Indent Mei 2015 ini bisa bermanfaat atau artikel yg dicari temen kamu.
Surat Perjanjian Indent Mei 2015
Reviewed by ANDI
on
2:00 AM
Rating:
No comments: