Surat Perjanjian Sewa Rumah Jakarta Agustus 2015
Surat Perjanjian Sewa Rumah Jakarta Agustus 2015 - Selamat datang di blog Berbagi Informasi Oya Bagaimana kabar kalian ? Oya dan hari ini saya akan berbagi artikel mengenai Surat Perjanjian Sewa Rumah Jakarta Agustus 2015
Surat Perjanjian Sewa Rumah Jakarta Agustus 2015
Surat Perjanjian Sewa Rumah Agustus 2015
SURAT PERJANJIAN SEWA / KONTRAK RUMAHJakarta, 28 Mei 2015Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Aang Supriatna
Alamat : Jl. Ampera no 99, Jakarta Timur
No. KTP : 132654897565
Pekerjaan : WiraswastaSelanjutnya disebut Pihak Pertama (I)Dengan ini menerangkan bahwa :Nama : Badi Santoso
Alamat : Jl. Jendral Soekamti no 36, Jakarta Selatan
No. KTP : 8564785235685
Pekerjaan : Pegawai NegeriSelanjutnya disebut Pihak Kedua (II)Dalam hal ini, Pihak Pertama (I) menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada Pihak Kedua (II) yaitu sebuah bangunan, dinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik, air PAM dan sambungan telepon yang beralamat di Jl. Ampera no 99, Jakarta TimurSewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. 6.000.000,- selama satu tahun. terhitung mulai tanggal 01 Juni 2012 s/d 31 Mei 2013 yang mana uang sewa tersebut telah dibayarkan oleh Pihak Kedua (II) kepada Pihak Pertama secara Tunai, maka :Pihak Kedua (II) sebagai pengontrak menjamin bahwa, Rumah tersebut :ñ Tidak disewakan kepada orang lain.ñ Tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang.ñ Pihak Kedua (II) wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan terhadap rumah tersebut selama masa kontrak.ñ Rumah yang disewakan tersebut sebagai Rumah Tinggal, apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi / melanggar hukum, di luar tanggung jawab Pihak Pertama (I).ñ Tidak diperbolehkan menambah / mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan / persetujuan dari Pihak Pertama (I).ñ Apabila dikehendaki dapat diperpanjang setelah jangka waktu selesai, dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa berakhir sewa.Apabila dalam perjanjian sewa menyewa ini berakhir, Pihak Kedua (II) harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening listrik, air (PAM) dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik, tepat pada waktunya kepada Pikah Pertama (I).Demikian Surat Perjanjian ini dibuat atas persetujuan antara Pihak Pertama (I) dan Pihak Kedua (II) secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.Pihak Pertama (I) Pihak Kedua (II)(Aang Supriatna) (Badi Santoso)
Ok terima kasih , semoga artikel Surat Perjanjian Sewa Rumah Jakarta Agustus 2015
ini bisa membantu kamu, dan sebagai tanda terima kasih, bantu sebarkan artikel ini siapa tau artikel Surat Perjanjian Sewa Rumah Jakarta Agustus 2015 ini bisa bermanfaat atau artikel yg dicari temen kamu.
Surat Perjanjian Sewa Rumah Jakarta Agustus 2015
Reviewed by ANDI
on
7:56 AM
Rating:
No comments: