Surat izin tempat usaha 2015

Surat izin tempat usaha 2015 - Selamat datang di blog Berbagi Informasi Oya Bagaimana kabar kalian ? Oya dan hari ini saya akan berbagi artikel mengenai Surat izin tempat usaha 2015

Surat izin tempat usaha 2015

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)- Apakah usaha Anda berupa pabrik atau toko modern, Anda memerlukan izin ini. SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.

Dasar hukum untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. Pada perda tersebut diatur bagaimaa proses memperoleh SITU dan informasi lainnya.
 
PERSYARATAN SITU

Secara umum, persyaratan untuk SITU adalah hal-hal berikut:

    Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000,- lengkap dengan stempel/cap perusahaan
    Fotocopi KTP Pemohon (Umumya Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat Izin Sementara khusus bagi warna negara asing
    Surat Kuasa dan fotocopi KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain
    Fotocopi IMBG yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha
    Fotocopi Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian dalam bentuk lain
    Fotocopi akte pendirian perusahaan dan/atau akta perubahannya serta akta pengesahannya
    Fotocopi SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
    Persetujuan lingkungan/warga/tetangga radius 200 m dari lokasi tempat usaha, yang diketahui oleh RT/ RW/Kepala Desa/Lurah
    Surat Keterangan Domisili Usaha

Permohonan Perpanjangan SITU

SITU umumnya paling lama 3 (tiga) tahun dan bila telah habis masa berlakunya, harus diperpanjang.


Syarat Perpanjangan SITU

Bila Anda mau memperpanjang SITU, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:

    Surat Permohonan Perpanjangan yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai
    Fotocopi SITU Lama
    Fotocopi IMB
    Fotocopi SPPT dan STTS PBB Tahun terakhir
    Focotocopi Akte Pendirian Perusahaan (khusus untuk perseroan terbatas harus melampirkan pengesahan pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM)
    Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kecamatan

Jangka Waktu Penyelesaian SITU
SITu baru, umumnya, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap

SITU Perpanjangan: paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap

Masa Berlaku SITU

SITU berlaku selama tiga (3) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan.

Ok terima kasih , semoga artikel Surat izin tempat usaha 2015
ini bisa membantu kamu, dan sebagai tanda terima kasih, bantu sebarkan artikel ini siapa tau artikel Surat izin tempat usaha 2015 ini bisa bermanfaat atau artikel yg dicari temen kamu.

Surat izin tempat usaha 2015 Surat izin tempat usaha 2015 Reviewed by ANDI on 9:00 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.